Senyumperawat.com – Lowongan perawat 2018 di Lampung Barat (Lambar) akan kembali dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Pemkab Lambar akan merekrut tenaga kesehatan (nakes) khususnya tenaga keperawatan yang akan ditempatkan di seluruh pekon dan kelurahan yang ada di kabupaten setempat.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lambar, Paijo mengatakan, dibukanya lowongan perawat 2018 berstatus kontrak kali ini akan ditempatkan di 131 pekon dan lima kelurahan tersebut sebenarnya masih di godok dan masih menunggu peraturan gubernur (Pergub) diterbitkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
”Namun kemungkinan besar rencana perekrutan akan dilaksanakan ditahun anggaran 2018 mendatang. Perekrutan akan dilakukan pemerintah daerah dengan system kontrak kerja (tenaga kontrak daerah),” ungkap Paijo.
Baca juga:
- BNP2TKI Ingin Kuota Lowongan Perawat Ke Jepang Ditambah
- Syarat Mendaftar Lowongan Perawat D3 ke Jepang Tahun 2018 Sebagai Careworker
- Rincian Biaya Program Perawat Ke Jepang 2019 yang Harus Dibayar Calon TKI
Disinggung masalah pendanaan, dijelaskan Paijo, bahwa untuk gaji para perawat kontrak daerah tersebut nantinya akan memanfaatkan dana desa, alias pemerintah pekon yang akan memberikan gaji kepada para perawat dengan mengacu pada Upah Minimum Rata-rata (UMR).
”Untuk perekrutannya nanti akan dilakukan pembahasan secara seksama dengan dinas terkait mulai dengan DPMP dan lainnya, namun yang jelas untuk tenaga perawat tersebut nantinya tetap dalam naungan Diskes Lambar,” kata dia.
Paijo melanjutkan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para perawat di pekon sebagai penyuluh kesehatan, promosi kesehataan, penyehatan lingkungan dan pendampingan terhadap masyarakat dan tentunya menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam mensosialisasikan terkait dengan program unggulan di bidang kesehatan.
Lowongan perawat 2018 berstatus kontrak ini bisa jadi salah satu pilihan bagi para perawat. Bisa juga menjadi obat bagi yang belum diterima saat tes CPNS Kemenkes 2017. Di lain sisi, pada penerimaan CPNS Perawat Kemenkes lalu ada syarat akreditasi yang rumit. Sebagai informasi, lulusan kampus swasta disyaratkan harus sudah akreditasi A. Sedangkan untuk kampus negeri, harus minimal akreditasi B.